Tupoksi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tugas Pokok :
Membantu Bupati Barito Selatan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Demokratisasi dan Kebangsaan, Penanganan Masalah Aktual, Kesiagaan, Penanggulangan dan Kesekretariatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
- Penyusunan/penetapan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan kegiatan di bidang ideologi negara dan wawasan kebangsaan, bidang Politik dan Kewaspadaan Nasional;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, Kelurahan, desa dan masyarakat di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala Kabupaten;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan operasional (merujuk pada kebijakan umum nasional dan kebijakan provinsi) di bidang bina idiologi dan wawasan kebangsaan, bidang politik dan bidang kewaspadaan nasional;
- Peningkatan kapasitas aparatur bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan monitoring bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan