SEKRETARIAT

  1. Sekretariat melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyiapan bahan perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, pelayanan administrasi, kearsipan, kehumasan, keprotokolan, perlengkapan, rumah tangga, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Badan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas badan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
    menyelenggarakan fungsi :

    • pengoordinasian penyiapan perumusan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Badan;
    • pengoordinasian penyiapan pengusulan program dan kegiatan Badan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
    • pengoordinasian penyiapan dokumen pelaporan termasuk di antaranya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    • pengoordinasian penyiapan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
    • pengoordinasian penyiapan penelitian dan koreksi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan;
    • pengoordinasian penyiapan penatausahaan keuangan, pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai, pelayanan surat menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pelayanan kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, rumah tangga badan, sarana dan prasarana; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.